Rabu, 24 November 2010

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA
SMP NEGERI 1 BELITANG MADANG RAYA
KABUPATEN OKU TIMUR
PROVINSI SUMATERA SELATAN


PEMBUKAAN

       Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan salah satu karunia Tuhan yang harus diamalkan untuk membawa manusia kearah kebahagiaan hidup. Bahwa bangsa Indonesia dengan kemerdekaan telah memperoleh kesempatan dan waktu yang seluas-luasnya untuk mencari, menggali, dan mendalami ilmu pengetahuan menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Kami kelompok guru Matematika kabupaten OKU Timur menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru matematika demi terbangunnya masyarakat modern berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Berdasarkan kesepakatan ini, maka kami para guru matematika Kabupaten OKU Timur bersama-sama membentuk organisasi profesi yang disusun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I
UMUM
PASAL 1
Nama, Waktu, dan Tempat Kedudukan
  1. Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Matematika Smp Negeri 1 Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur yang disebut MGMP Matematika SMP Negeri 1 Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur.
  2. Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
  3. MGMP Matematika SMP Negeri 1 Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur berkedudukan di Kabupaten OKU Timur gabungan dari beberapa rayon di wilayah Kecamatan Belitang Madang Raya.
Pasal 2
Dasar Pendirian
MGMP Matematika Kabupaten OKU Timur didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPTD Kecamatan Belitang Madang Raya Nomor : 420/336/UPTD.DIKNAS BMR/VI/2010.
BAB II
DASAR, ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 3
Dasar dan Asas
  1. Organisasi ini berdasakan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
  2. Organisasi ini berdasarkan asas kekeluargaan dan kegotong-royongan.

Pasal 3
Sifat
            MGMP Matematika Kabupaten OKU Timur bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari guru, oleh guru, dan untuk guru yang menjadi anggota.

Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi ini adalah :
  1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan submateri pelajaran, penyusunan bahan-bahan pelajaran, strategi pembelajaran, memaksimalkan pakaian sarana/prasarana, memanfaatkan sumber belajar, dst.
  2. Memberikan kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik
  3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan pembelajaran yang lebih professional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
  4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
  5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok atau musyawarah kerja dengan meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja serta mengembangakan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP
  6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
  7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan di tingkat MGMP.

BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP Kabupaten OKU Timur diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus MGMP adalah :
  1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
  2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka sekretaris dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
  3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.
  4. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
  5. Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
  1. Periode jabatan pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
  2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
  3. Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
  1. Anggota MGMP Matematika kabupaten OKU Timur terdiri dari guru-guru PNS dan Non-PNS yang mengajar mata pelajaran Matematika baik di sekolah/madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Dinas Pendidikan Nasional.
  2. Syarat menjadi anggota dan prosedur pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak Anggota adalah :
  1. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
  2. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
  3. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
  4. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

Kewajiban anggota adalah :
  1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
  2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
  3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah :
  1. Kegiatan rutin :
1.      Diskusi permasalahan pembelajaran
2.      Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan rencana program pembelajaran.
3.      Analisis kurikulum
4.      Penyusunan dan pengembangan instrument evaluasi pembelajaran.
5.      Penambahan dan pemantapan materi.
  1. Kegiatan Pengembangan
1.      Penelitian
2.      Penyusunan Karya  Tulis Ilmiah atau Alamiah.
3.      Seminar, Lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian) dan diskusi panel.
4.      Pendidikan dan pelatihan berjenjang
5.      Penerbitan jurnal MGMP.
6.      Penyusunan dan pengembangan website MGMP.
7.      Forum MGMP Kabupaten.
8.      Kompetensi kinerja guru.
9.      Peer Coaching (pelatihan sesame guru menggunakan media ICT )
10.   Lesson Study (pelatihan pengkajian praktek pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru pelaksana dan guru mitra)
11.   Profesional Learning Community (komunikasi belajar profesional)
12.   TIDP (Teacher international Profesional Development) kerjasama MGMP
13.   Global Gateway (kemitraan lintas Negara)
 
 
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
  1. Program kerja MGMP disisin sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
  2. Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
  1. Pembiayaan MGMP Matematika Kabupaten OKU Timur berasal dari sumber yang sah atau sumber lain yang tidak mengikat.
  2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB IX
PENJAMIN MUTU PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan
  1. Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
  2. Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
  3. Pelaksanaan penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Raumah Tangga (ART)
  4. Laporan meliputi substansi dan administrasi disampaikan kepada kepala ketua MGMP, Ketua MKKS dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.
 BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN
DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan anggaran Dasar
  1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tertentu.
  2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua per tiga  (²⁄₃)  jumlah anggota MGMP.
  3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh dua per tiga (²⁄₃) anggota yang hadir.
  4. Apabila quota forum tidak terpenuhi seperti yang dimaksudkan pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
  5. Bila tidak terjadi kesepakatan maka dapat dilakukan melalui pemilihan suara (voting) oleh anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.

Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP

Pasal16
Pembubaran
  1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
  2. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga (²⁄₃) dari jumlah anggota MGMP
  3. Keputusan rapat perubahan dianggap sah jika disetujui oleh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Timur.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
  1. Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan guru-guru matematika Kabupaten OKU Timur di Belitang Madang Raya tanggal  21 Juli 2010.
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Belitang Madang Raya 
Tanggal 25 Agustus 2010
MGMP Kabupaten OKU Timur
Provinsi Sumatera selatan


Mengetahui,
Ka. UPTD Pendidikan                                KETUA MGMP
Kecamatan BMR                                                       



SLAMET, SE                                               Drs. BOIMIN
NIP. 195908051977031004                   NIP. 19650625199731003


Tidak ada komentar:

Posting Komentar