Selasa, 23 November 2010

DASAR HUKUM

1. Pasal 5 UU RI Nomor 20 Th. 2003
       Setiap warga negara mempunyai hak yang sama
       untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
2. Pasal 11 UURI Nomor 20 Th. 2003
       Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
       memberikan layanan dan kemudahan, serta
       menjamin terselenggaranya pendidikan yang
       bermutu bagi setiap warga negara tanpa
       diskriminasi.
3. PP. no 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, Bab XIII
  pasal 61 ayat 1, bahwa tenaga kependidikan dapat membentuk
        ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan /atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan  demi tercapainya tujuan pendidikan secara optimal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar