Rabu, 24 November 2010

SEKAPUR SIRIH


Drs. BOIMIN 
(Ketua MGMP Matematika SMP OKU Timur)

MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) merupakan wadah yang paling ideal bagi guru sebagai penghubung antara pemberi kebijakan dengan pelaksana, sehingga Tujuan Pendidikan Nasional dapat tercapai dengan optimal. Untuk itu keberadaan MGMP Matematika sangat diperlukan sekali sebagai ajang tukar pikiran para guru-guru MATEMATIKA dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam tugasnya masing-masing di sekolah.
Musyawarah Guru Mata Pelajaran MATEMATIKA Kabupaten OKU Timur Kecamatan Belitang Madang Raya memerlukan pola program kerja yang relevan sehingga dapat dipergunakan sebagai pedoman kegiatan bersama dalam mengembangkan kemampuan profesionalisme guru. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh guru-guru Matematika baik negeri dan swasta di Kabupaten OKU Timur Kecamatan Belitang Madang Raya  dapat saling bertukar pikiran dan berbagi pengalaman khususnya dalam rangka menerapkan Kurikulum yang sesuai. Kenyataan menunjukkan bahwa pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengalami banyak kendala di lapangan baik menyangkut subtansi materi, pelaksanaan penilaian, penggunaan media pembelajaran maupun skenario pembelajaran yang diterapkan. Pemahaman dan pelaksanaan KTSP di sekolah pada kenyataannya masih terdapat persepsi yang berbeda-beda. Belum disadari oleh seluruh civitas akademika bahwa KTSP harus disusun sendiri oleh seluruh stake holder sekolah yang mengacu pada situasi, kondisi dan kebutuhan sekolah beserta masyarakat. Pada sisi lain guru kadang kesulitan mencari sumber bahan ajar karena terbatasnya sarana dan prasarana sekolah. Selain itu Perkembangan ilmu dan teknologi menuntut para guru untuk selalu mengikutinya. Pembelajaran yang hanya mengandalkan buku-buku pelajaran yang ada di sekolah belum cukup untuk menjawab tantangan pembelajaran yang berorientasi pada kemajuan IPTEK. Di sini perlu adanya sumber belajar yang beragam dan aktual serta sejalan dengan perkembangan ilmu dan pengetahuan. Penggunaan Information Communication and Technology (ICT) sudah dipandang perlu untuk menunjang proses pembelajaran di kelas. Pada kesempatan ini MGMP MATEMATIKA SMP Kabupaten OKU Timur Kecamatan Belitang Madang Raya memberikan alternatif media informasi dan komunikasi berupa Blog MGMP Matematika yang dapat di akses oleh semua guru Matematika pada khususnya dan guru pada umumnya. Tujuan yang akan dicapai dengan adanya blog ini adalah :
1.      Sebagai media komunikasi bagi anggotanya.
2.      Adanya data base semua anggota MGMP yang dapat diakses secara on-line
3.      Semua anggota MGMP dapat mengakses blog MGMP untuk keperluan pembelajaran. MGMP dapat mempublikasikan program-program yang telah direncanakan kepada anggotanya ataupun instansi yang memerlukan secara on-line

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA
SMP NEGERI 1 BELITANG MADANG RAYA
KABUPATEN OKU TIMUR
PROVINSI SUMATERA SELATAN


PEMBUKAAN

       Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan salah satu karunia Tuhan yang harus diamalkan untuk membawa manusia kearah kebahagiaan hidup. Bahwa bangsa Indonesia dengan kemerdekaan telah memperoleh kesempatan dan waktu yang seluas-luasnya untuk mencari, menggali, dan mendalami ilmu pengetahuan menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Kami kelompok guru Matematika kabupaten OKU Timur menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru matematika demi terbangunnya masyarakat modern berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Berdasarkan kesepakatan ini, maka kami para guru matematika Kabupaten OKU Timur bersama-sama membentuk organisasi profesi yang disusun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I
UMUM
PASAL 1
Nama, Waktu, dan Tempat Kedudukan
  1. Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Matematika Smp Negeri 1 Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur yang disebut MGMP Matematika SMP Negeri 1 Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur.
  2. Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
  3. MGMP Matematika SMP Negeri 1 Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur berkedudukan di Kabupaten OKU Timur gabungan dari beberapa rayon di wilayah Kecamatan Belitang Madang Raya.
Pasal 2
Dasar Pendirian
MGMP Matematika Kabupaten OKU Timur didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPTD Kecamatan Belitang Madang Raya Nomor : 420/336/UPTD.DIKNAS BMR/VI/2010.
BAB II
DASAR, ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 3
Dasar dan Asas
  1. Organisasi ini berdasakan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
  2. Organisasi ini berdasarkan asas kekeluargaan dan kegotong-royongan.

Pasal 3
Sifat
            MGMP Matematika Kabupaten OKU Timur bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari guru, oleh guru, dan untuk guru yang menjadi anggota.

Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi ini adalah :
  1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan submateri pelajaran, penyusunan bahan-bahan pelajaran, strategi pembelajaran, memaksimalkan pakaian sarana/prasarana, memanfaatkan sumber belajar, dst.
  2. Memberikan kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik
  3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan pembelajaran yang lebih professional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
  4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
  5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok atau musyawarah kerja dengan meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja serta mengembangakan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP
  6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
  7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan di tingkat MGMP.

BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP Kabupaten OKU Timur diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus MGMP adalah :
  1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
  2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka sekretaris dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
  3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.
  4. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
  5. Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
  1. Periode jabatan pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
  2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
  3. Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
  1. Anggota MGMP Matematika kabupaten OKU Timur terdiri dari guru-guru PNS dan Non-PNS yang mengajar mata pelajaran Matematika baik di sekolah/madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Dinas Pendidikan Nasional.
  2. Syarat menjadi anggota dan prosedur pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak Anggota adalah :
  1. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
  2. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
  3. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
  4. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

Kewajiban anggota adalah :
  1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
  2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
  3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah :
  1. Kegiatan rutin :
1.      Diskusi permasalahan pembelajaran
2.      Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan rencana program pembelajaran.
3.      Analisis kurikulum
4.      Penyusunan dan pengembangan instrument evaluasi pembelajaran.
5.      Penambahan dan pemantapan materi.
  1. Kegiatan Pengembangan
1.      Penelitian
2.      Penyusunan Karya  Tulis Ilmiah atau Alamiah.
3.      Seminar, Lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian) dan diskusi panel.
4.      Pendidikan dan pelatihan berjenjang
5.      Penerbitan jurnal MGMP.
6.      Penyusunan dan pengembangan website MGMP.
7.      Forum MGMP Kabupaten.
8.      Kompetensi kinerja guru.
9.      Peer Coaching (pelatihan sesame guru menggunakan media ICT )
10.   Lesson Study (pelatihan pengkajian praktek pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru pelaksana dan guru mitra)
11.   Profesional Learning Community (komunikasi belajar profesional)
12.   TIDP (Teacher international Profesional Development) kerjasama MGMP
13.   Global Gateway (kemitraan lintas Negara)
 
 
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
  1. Program kerja MGMP disisin sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
  2. Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 12
  1. Pembiayaan MGMP Matematika Kabupaten OKU Timur berasal dari sumber yang sah atau sumber lain yang tidak mengikat.
  2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB IX
PENJAMIN MUTU PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan
  1. Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
  2. Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
  3. Pelaksanaan penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Raumah Tangga (ART)
  4. Laporan meliputi substansi dan administrasi disampaikan kepada kepala ketua MGMP, Ketua MKKS dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.
 BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN
DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan anggaran Dasar
  1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tertentu.
  2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua per tiga  (²⁄₃)  jumlah anggota MGMP.
  3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh dua per tiga (²⁄₃) anggota yang hadir.
  4. Apabila quota forum tidak terpenuhi seperti yang dimaksudkan pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
  5. Bila tidak terjadi kesepakatan maka dapat dilakukan melalui pemilihan suara (voting) oleh anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.

Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP

Pasal16
Pembubaran
  1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
  2. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga (²⁄₃) dari jumlah anggota MGMP
  3. Keputusan rapat perubahan dianggap sah jika disetujui oleh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Timur.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
  1. Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan guru-guru matematika Kabupaten OKU Timur di Belitang Madang Raya tanggal  21 Juli 2010.
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Belitang Madang Raya 
Tanggal 25 Agustus 2010
MGMP Kabupaten OKU Timur
Provinsi Sumatera selatan


Mengetahui,
Ka. UPTD Pendidikan                                KETUA MGMP
Kecamatan BMR                                                       



SLAMET, SE                                               Drs. BOIMIN
NIP. 195908051977031004                   NIP. 19650625199731003


Selasa, 23 November 2010

MODEL-MODEL PEMBELAJARAN INOVATIF

Model-model pembelajaran tersebut, adalah
model problem solving dan reasoning, model inquiry training, model problembased
instruction, model pembelajaran perubahan konseptual, model group
investigation.
1. Pembelajaran menurut Paradigma Konstruktivistik
Sebuah paradigma yang mapan yang berlaku dalam sebuah sistem boleh jadi
mengalami malfungsi apabila paradigma tersebut masih diterapkan pada sistem yang telah
mengalami perubahan. Paradigma yang mengalami anomali tersebut cenderung
menimbulkan krisis. Krisis tersebut akan menuntut terjadinya revoluasi ilmiah yang
melahirkan paradigma baru dalam rangka mengatasi krisis yang terjadi (Kuhn, 2002).
Paradigma konstruktivistik tentang pembelajaran merupakan paradigma alternatif yang
muncul sebagai akibat terjadinya revolusi ilmiah dari sistem pembelajaran yang cenderung
berlaku pada abad industri ke sistem pembelajaran yang semestinya berlaku pada abad
pengetahuan sekarang ini.
Menurut paradigma konstruktivistik, ilmu pengetahuan bersifat sementara terkait
dengan perkembangan yang dimediasi baik secara sosial maupun kultural, sehingga
cenderung bersifat subyektif. Belajar menurut pandangan ini lebih sebagai proses regulasi
diri dalam menyelesikan konflik kognitif yang sering muncul melalui pengalaman konkrit,
wacana kolaboratif, dan interpretasi. Belajar adalah kegiatan aktif siswa untuk membangun
pengetahuannya. Siswa sendiri yang bertanggung jawab atas peistiwa belajar dan hasil
belajarnya. Siswa sendiri yang melakukan penalaran melalui seleksi dan organisasi
pengalaman serta mengintegrasikannya dengan apa yang telah diketahui. Belajar
merupakan proses negosiasi makna berdasarkan pengertian yang dibangun secara personal.
Belajar bermakna terjadi melalui refleksi, resolusi konflik kognitif, dialog, penelitian,
pengujian hipotesis, pengambilan keputusan, yang semuanya ditujukan untuk
memperbaharui tingkat pemikiran individu sehingga menjadi semakin sempurna.
Paradigma konstruktivistik merupakan basis reformasi pendidikan saat ini. Menurut
paradigma konstruktivistik, pembelajaran lebih mengutamakan penyelesaian masalah,
mengembangkan konsep, konstruksi solusi dan algoritma ketimbang menghafal prosedur
dan menggunakannya untuk memperoleh satu jawaban benar. Pembelajaran lebih dicirikan
oleh aktivitas eksperimentasi, pertanyaan-pertanyaan, investigasi, hipotesis, dan modelmodel
yang dibangkitkan oleh siswa sendiri. Secara umum, terdapat lima prinsip dasar
yang melandasi kelas konstruktivistik, yaitu :
(1) meletakkan permasalahan yang relevan dengan kebutuhan siswa,
(2) menyusun pembelajaran di sekitar konsep-konsep utama,
(3) menghargai pandangan siswa,
(4) materi pembelajaran menyesuaikan terhadap kebutuhan siswa,
(5) menilai pembelajaran secara kontekstual.
Hal yang lebih penting, bagaimana guru mendorong dan menerima otonomi siswa,
investigasi bertolak dari data mentah dan sumber-sumber primer (bukan hanya buku teks),
menghargai pikiran siswa, dialog, pencarian, dan teka-teki sebagai pengarah pembelajaran.
Secara tradisional, pembelajaran telah dianggap sebagai bagian “menirukan”suatu
proses yang melibatkan pengulangan siswa, atau meniru-niru informasi yang baru
disajikan dalam laporan atau quis dan tes. Menurut paradigma konstruktivistik,
pembelajaran lebih diutamakan untuk membantu siswa dalam menginternalisasi,
membentuk kembali, atau mentransformasi informasi baru.
Untuk menginternalisasi serta dapat menerapkan pembelajaran menurut
paradigma konstruktivistik, terlebih dulu guru diharapkan dapat merubah pikiran sesuai
dengan pandangan konstruktivistik. Guru konstruktivistik memiliki ciri-ciri sebagai
berikut.
1. Menghargai otonomi dan inisiatif siswa.
2. Menggunakan data primer dan bahan manipulatif dengan penekanan pada keterampilan berpikir kritis.
3. Mengutamakan kinerja siswa berupa mengklasifikasi, mengananalisis, memprediksi,dan mengkreasi dalam mengerjakan tugas.
4. Menyertakan respon siswa dalam pembelajaran dan mengubah model atau strategi pembelajaran sesuai dengan karakteristik materi pelajaran.
5. Menggali pemahaman siswa tentang konsep-konsep yang akan dibelajarkan sebelum sharing pemahamannya tentang konsep-konsep tersebut.
6. Menyediakan peluang kepada siswa untuk berdiskusi baik dengan dirinya maupun dengan siswa yang lain.
7. Mendorong sikap inquiry siswa dengan pertanyaan terbuka yang menuntut mereka untuk berpikir kritis dan berdiskusi antar temannya.
8. Mengelaborasi respon awal siswa.
9. Menyertakan siswa dalam pengalaman-pengalaman yang dapat menimbulkan kontradiksi terhadap hipotesis awal mereka dan kemudian mendorong diskusi.
10. Menyediakan kesempatan yang cukup kepada siswa dalam memikirkan dan mengerjakan tugas-tugas.
11. Menumbuhkan sikap ingin tahu siswa melalui penggunaan model pembelajaran yang beragam.

DASAR HUKUM

1. Pasal 5 UU RI Nomor 20 Th. 2003
       Setiap warga negara mempunyai hak yang sama
       untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
2. Pasal 11 UURI Nomor 20 Th. 2003
       Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
       memberikan layanan dan kemudahan, serta
       menjamin terselenggaranya pendidikan yang
       bermutu bagi setiap warga negara tanpa
       diskriminasi.
3. PP. no 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, Bab XIII
  pasal 61 ayat 1, bahwa tenaga kependidikan dapat membentuk
        ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan /atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan  demi tercapainya tujuan pendidikan secara optimal.

LATAR BELAKANG

Kenyataan dilapangan menunjukkan bahwa unjuk kerja (performance) guru di dalam melaksanakan  kegiatan belajar mengajar (KBM) sangat bervariasi dan kualifikasi keguruannya beraneka ragam.
     Kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut adanya penyesuaian dan pengembangan pendidikan di sekolah khususnya
       dalam alih teknologi.
Pengaturan mengenai angka kredit bagi jabatan fungsional guru menuntut kemampuan untuk meningkatkan profesionalisme berkarya dan berprestasi di dalam melaksanakan tugas sehari-hari di sekolah.
    Peningkatan kemampuan profesionalisme guru menuntut adanya wadah antara lain untuk komunikasi, konsultasi, informasi dan koordinasi sesama guru

TUJUAN MGMP MATEMATIKA SMP Negeri 1 Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur

1. Memotifasi guru Matematika guna meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam merencanakan, melaksanakan, dan membuat evaluasi program pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru Matematika yang profesional.
2. Menyetarakan kemampuan dan kemahiran guru Matematika dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan. 
3.    Mendiskusikan permasalahan yang dialami guru Matematika dan mencari solusi alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik mapel Matematika, guru, kondisi sekolah dan lingkungannya

SUSUNAN PENGURUS DAN ANGGOTA MGMP MATEMATIKA SMP NEGERI 1 BELITANG MADANG RAYA KABUPATEN OKU TIMUR

Pembina     : HM. SUTAM, S.Pd, MM
Ketua          : Drs. BOIMIN
Sekretaris   : AGUS MISANTO, S.Pd
Bendahara  : MILYAR YUSUF HELMI
ANGGOTA
1.MISNO, S.Pd  SMP Negeri 1 BMR
2.TRISNA IRINANTA, S.Pd  SMP Negeri  1 BMR
3.ERNAWATI, S.Pd  SMP Negeri 1 BMR
4.ULFA NURAINI, S.Pd  SMP Negeri 1 BMR
5.MULYANTO, S.Pd  SMP Negeri 1 BMR
6.WIYONO, S.Pd  SMP Negeri 1 BMR
7.WILLIEM VANSURI, S.Pd  SMP Negeri 1 BMR
8.SLAMET, S.Pd  SMP Negeri 3 BMR
9.JUNIATI, S.Pd  SMP Negeri 3 BMR
10.Drs. SUBIANTORO  SMP Negeri 3 BMR
11.ISNARWATI, S.Pd  SMP Negeri 3 BMR
12.SUKAMTO, S.Pd  SMP Negeri 2 BMR
13.TRIMO, S.Pd  SMP Negeri 2 BMR
14.MURSINI, S.Pd  SMP NU Yosowinangun
15.NURHADI, S.Pd  SMP NU Yosowinangun
16.AGUS SALIM, ST  SMP NU Yosowinangun