1. Pasal 5 UU RI Nomor 20 Th. 2003
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama
untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
2. Pasal 11 UURI Nomor 20 Th. 2003
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
memberikan layanan dan kemudahan, serta
menjamin terselenggaranya pendidikan yang
bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskriminasi.
3. PP. no 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, Bab XIII
pasal 61 ayat 1, bahwa tenaga kependidikan dapat membentuk
ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan /atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan demi tercapainya tujuan pendidikan secara optimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar